JAKARTA, KOMPAS.TV - Lemabaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan Syahrul Yasin Limpo kepada LPSK adalah agar ia tidak ditahan dalam proses hukum yang sedang dijalani di KPK.
Permohonan itu langsung ditolak LPSK dengan alasan penahanan seorang tersangka menjadi kewenangan pihak penyidik dan bukan ranah LPSK.
Baca Juga: Hari Ini, Syahrul Yasin Limpo Bakal Diperiksa terkait Kasus Dugaan Pemerasan
#lpsk #kpk #syahrulyasinlimpo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.