JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 1 Desember.
Pemeriksaan itu perdana setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November lalu atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sementara itu, pimpinan KPK memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi.
Baca Juga: KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Terjerat Korupsi, Ini Alasannya
#kpk #syahrulyasinlimpo #firlibahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.