BANDUNG, KOMPAS.TV – Pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat tidak mempermasalahkan tersangka kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Penyidik tidak melarang para tersangka mengajukan praperadilan sebab itu adalah bagian dari kontrol antara pihak kepolisian, kejaksaan dan para tersangka melalui Kuasa Hukum.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Gunakan Stik Golf untuk Habisi Korban
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.