JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo berikan izin cuti kampanye kepada menteri peserta Pilpres 2024.
Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, izin cuti Capres-Cawapres fleksibel, mengikuti jadwal kampanye dari KPU.
Namun, aturan cuti kampanye untuk menteri yang bergabung sebagai tim kampanye hanya diperbolehkan maksimal satu hari dalam seminggu.
Terkait Menhan dan Menko Polhukam, Ari menyebut keduanya telah mengajukan cuti dalam rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin ke Menteri yang Ikut Pilpres 2024: Jangan Sampai Tugas Negara Diabaikan
#cutikampanye #cutipilpres #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.