JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi mengeluarkan aturan terbaru yang memungkinkan menteri dan pejabat setingkat menteri, tidak harus mundur dari jabatannya.
Menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Izin Cuti Kampanye Menhan Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD
Benarkah aturan baru Jokowi soal aturan cuti kampanye ini keliru dan menguntungkan menteri yang ikut pilpres?
KompasTV bahas bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Theofransus Litaay, juga Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.