SAMBAS, KOMPAS.TV- Pemuda tersebut adalah JE, NA, AD, DS, dan IR kelimanya harus berurusan dengan kepolisian akrena berbuat tak senonoh pada anak berusia 13 tahun.
Mereka ditangkap anggota Reskrim Polsek Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimatan Barat. Kasus terungkap saat orang tua korban mendengar cerita korban yang mengaku takut dan trauma akibat perbuatan para pelaku. Mengetahui hal tersebut orang tua korban lantas melapor ke pihak kepolisian setempat.
Kini kelima pelaku mendekam di Mapolsek Jawai, dan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dan terancam di atas 10 tahun penjara.
Baca Juga: Gus Palsu di Banyumas Cabuli 6 Santri
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.