JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan penyidik siap menghadapi praperadilan Firli Bahuri.
Kapolri mengakui praperadilan adalah hak tersangka.
Kapolri menyebut penyidik telah mempersiapkan bukti-bukti hukum jika nanti diverifikasi oleh hakim praperadilan.
Saat ini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden usai berstatus tersangka pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Cacat Hukum, Romli: Tidak Sah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.