JAKARTA, KOMPASTV – Kapolri memerintahkan penyidiknya untuk mempelajari materi praperadilan.
Mantan ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tegas Soal Netralitas, Kapolri Persilahkan Warga Laporkan Anggota Polri yang Tidak Netral!
Pihaknya pun melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan.
Kapolri mengaku siap dan memerintahkan penyidiknya untuk mempelajari materi praperadilan.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan dari penyidik harus mempersiapkan sebaik baiknya pada saat proses berjalan penyidikan bisa dipersiapkan itu normatif ya SOP-nya seperti itu. Ya kita liat," kata Kapolri.
Video Editor: Dawud
#kapolri #poldametrojaya #firlibahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.