JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri di Istana Negara.
Pelantikan Nawawi dilakukan presiden sesuai jadwal pada pukul 10.30 WIB.
Pelantikan dilakukan setelah presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres), Jumat (24/11) pekan lalu.
Dalam Keppres, Jokowi resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Dalam Keppres yang sama, Jokowi resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Nawawi Pomolango usai Dilantik Jadi Ketua KPK
#nawawipomolango #ketuakpksementara #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.