KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menanggapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo .
Kapolda Metro Jaya menyebut praperadilan adalah hak hukum tersangka.
Irjen Karyoto jug mengaku siap menghadapi praperadilan Firli Bahuri.
Firli mendaftarkan gugatan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana terkait praperadilan status tersangka Firli Bahuri, digelar 11 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Jokowi Pilih Siapa untuk Isi Jabatan Ketua KPK?
#firlibahuri #kapoldametrojaya #praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.