JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bilang usai keputusan presiden memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK, KPK akan memutus sementara akses Firli Bahuri hingga proses hukum selesai.
Firli masih diperbolehkan masuk kantor tapi tidak punya kewenangan apa pun termasuk mengambil keputusan sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Jumat (24/11/2023) malam Presiden Jokowi resmi menandatangani keppres penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Penunjukkan ketua sementara KPK bersamaan dengan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK Pengganti Firli Bahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.