JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menanggapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas status tersangka pemerasan.
Kapolda Metro Jaya menyebut praperadilan adalah hak hukum tersangka.
Kapolda Metro Jaya mengaku siap menghadapi praperadilan Firli Bahuri.
Baca Juga: Ajukan Praperadilan Jadi Perlawanan Firli buat Batalkan Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya
Firli mendaftarkan gugatan atas status tersangkanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana terkait praperadilan status tersangka Firli Bahuri, digelar 11 Desember mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.