JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Pemberhentian tertuang dalam Keppres Nomor 116 Tanggal 24 November 2023. Dalam Keppres yang sama presiden menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.
Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan pra peradilan atas nama Firli Bahuri pada hari Jumat (24/11/2023).
Pengajuan pra peradilan Firli disebut sebagai upaya perlawanan hukum atas penetapan tersangka dirinya yang diklaim banyak kejanggalan dalam proses penyidikan.
Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Firli Bahuri yang ada di Perumahan Vila Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Kota Bekasi dijaga ketat Brimob usai Firli ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Empat Pimpinan KPK Siap Diperiksa Polisi atas Kasus Firli Bahuri, Johanis: Kami Ikuti Proses Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.