JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Anies mengatakan pimpinan KPK seharusnya mundur jika melanggar kode etik dan hukum.
“Karena pimpinan KPK dan seluruh orang yang berada di dalam jajaran KPK bukan hanya mengikuti aturan hukum, tapi kode etik. Bila kode etik dilanggar maka mereka harus mengundurkan diri,” ujar Anies ditemui usai hadiri acara deklarasi relawan di Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Diketahui, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri, pada Jumat, 24 November.
Djuyamto sebut sidang praperadilan perdana Firli dijadwalkan digelar pada hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang.
Video Editor: Lintang
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Ganti Firli Bahuri
#aniesbaswedan #firlibahuri #ketuakpk
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.