JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Melalui Keppres tersebut, Jokowi sekaligus menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (24/11/2023).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya.
Menurutnya, Jokowi langsung menandatangani Keppres pemberhentian Firli di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat malam setibanya kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ujar Ari.
Baca Juga: KPK Bakal Putus Akses Firli Bahuri Sebagai Ketua Usai Diberhentikan
#jokowi #nawawipomolango #firlibahuri
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.