JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutus akses Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Hal ini akan dilakukan KPK setelah menerima Keppres terkait pemberhentian Firli sebagai ketua.
“Adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Jumat (24/11/2023).
Meski begitu, Johanis mengaku belum menerima keppres yang dimaksud baik pemberhentian sementara Firli Bahuri maupun penetapan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Keppres terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Hal itu disampaikan Stafsus Presiden Ari Dwipayana dalam sebuah pesan singkat kepada awak media, Jumat (24/11).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” ujar Ari.
Baca Juga: 4 Pimpinan KPK Siap Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
#firlibahuri #kpk #ketuakpk
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.