JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menangapi soal keberatan Anwar Usman.
Bambang menyebut, hal itu boleh-boleh saja.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru untuk menggantikan dirinya.
Anwar Usman menyampaikan surat keberatannya melalui tiga Kuasa Hukum yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 November 2023.
Lalu, gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman juga sudah terdaftar di sistem informasi perkara PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 604G, tertanggal Jumat, 24 November 2023.
Disebutkan, penggugatnya Anwar Usman, dengan tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Apa Alasan Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK?
#ptun #anwarusman #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.