KOMPAS.TV - Usai penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa sejumlah saksi mulai Senin 27 November.
Pemeriksaan juga meliputi para Pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Selain surat permohonan pencekalan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat penetapan tersangka Firli, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Berbagai Kemungkinan Sosok yang Dipilih untuk Gantikan Firli Jadi Ketua KPK
#pemerasankpk #firlibahuritersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.