TEGAL, KOMPAS.TV - Polisi menangkap mantan Kepala Desa karena melakukan pungutan liar Program Sertifikasi Tanah Gratis PTSL di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pungli dilakukan pelaku saat menjabat Kepala Desa.
Kades periode 2013-2019 ini diduga melakukan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2018.
Tersangka menetapkan biaya pendaftaran tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 sebesar Rp 400.000, sedangkan bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp 800.000.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Dana Swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah. Dalam aksinya pelaku mengutip Rp 832.500.000.
Baca Juga: Kejati Maluku Giring Kadis Koperasi Kota Tual, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rp 2,5 M
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.