JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangkat atas nama Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore sekitar jam 17.00 sore.
Surat ini menjadi salah satu syarat bagi Presiden Joko Widodo memberhentikan Ketua KPK.
Rancangan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Firli Bahuri Tersangka: Hukum Tegak di Tanah Air Tidak Pandang Bulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.