JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya, mencegah Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri, setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Pengamat: Pengganti Firli di KPK Harus Figur Bersih dan Punya Integritas Tinggi
Polda Metro Jaya sudah berkirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Firli Bahuri keluar negeri.
Firli dicegah keluar negeri selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Buntut Penetapan Firli Tersangka, Eks Pemimpin dan Pegawai KPK Gelar Aksi Gundul Rambut!
Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
#firlibahuri #ketuakpk #tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.