JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat dengan pasal pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap, yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Sejumlah barang bukti, sudah disita penyidik diantaranya dokumen transaksi valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Penyidik juga menyita pakaian, sepatu hingga pin yang dipakai Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di Gor Bulu Tangkis.
Baca Juga: TKN Jelaskan Alasan Gibran Tak Hadir Dialog Terbuka Muhammadiyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.