JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik penegakan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru.
Usai melakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sejumlah barang bukti, sudah disita penyidik dalam kasus pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri.
Barang bukti yang disita diantaranya dokumen transaksi valuta asing senilai Rp7, 4 miliar kemudian pakain dan sepatu hingga pin yang dipakai Firli saat bertemu Syahrul Yasin Limpo di gor bulu tangkis.
Menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendorong presiden segera mengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai, penetapan tersangka ini menunjukan sosok yang bermasalah.
Baca Juga: Istana Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
#firlibahuri #ylbhi #firlitersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.