KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Nah, saat awal membuat KTP tak jarang dihantui kebingungan saat membubuhkan tanda tangan. Seiring bertambahnya usia merasa harus mengubah tanda tangan di KTP agar terlihat lebih pantas
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mengizinkan warga masyarakat untuk mengganti tanda-tangan di KTP atau e-KTP.
Dari Dukcapil menjelaskan,“Perubahan nama, agama, alamat, foto sampai tanda tangan diizinkan, jika memang perlu untuk kepentingan pelayanan administrasi kependudukan”.
Perlu diingat, mengganti tanda tangan di e-KTP masyarakat tak perlu foto ulang atau merekam sidik jari ulang.
Langkah-langkah mengganti tanda-tangan di e-KTP:
Perlu dicatat, warga yang mengganti tanda-tangan di e-KTP sebaiknya juga mengganti tanda tangan di dokumen lainnya. Mulai dari dokumen perbankan, hingga asuransi agar tidak jadi perbedaan antar dokumen yang dimiliki.
Baca Juga: Stop Kontak di Kereta Dilarang buat Mencatok Rambut, Ini Fungsi Sebenarnya | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.