BANDUNG, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57% atau Rp70.824, dengan demikian upah tersebut menjadi Rp2.057.495. Sebelumnya UMP di Jawa Barat sebesar Rp1.986.670.
Keputusan tersebut berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Bey Machmudin berharap agar para buruh tidak menolak dengan aturan yang berlaku, sehingga regulasi pengusaha bisa tetap berjalan.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen di 2024, Jadi Segini
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.