KOMPAS.TV - Sebelumnya, kepala desa pernah bertemu dengan Presiden, membahas perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini pun jadi janji Prabowo-Gibran ke kepala desa.
Secara aturan, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa.
Sementara Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; pasal 51 huruf J, menyebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau Pemilihan Kepala Daerah..
Kehadiran Gibran dan dukungan APDESI untuk Prabowo-Gibran menuai polemik.
Dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Cawapres Nomor 2.
Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan menerima jika ada teguran.
Baca Juga: Kunjungi Pondok Pesantren, Gibran Rakabuming Raka: Tak Cari Dukungan Tapi Teman
#kepaladesa #gibranrakabuming #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.