KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2020.
Korban sempat hamil dan digugurkan.
Tiga minggu setelah keguguran, pelaku kembali memperkosa korban.
Pemerkosaan dilakukan tiap kali ada kesempatan dan rumah dalam keadaan sepi.
Hingga pada November 2022, korban hamil untuk kedua kali.
Kehamilan ini diketahui oleh ibu korban.
Bukannya melindungi, sang ibu justru menyuruh korban kembali menggugurkan kandungan dan ironisya, membiarkan pelaku melanjutkan kejahatannya.
Tidak tahan dengan perlakuan kedua orangtuanya, korban melapor ke Polisi Kubu Raya pada 8 November 2023 lalu.
Ayah dan ibu korban langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
#pemerkosaananak #pemerkosaan #kuburaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.