KOMPAS.TV – Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia dengan chip yang berisi data kependudukan. KTP elektronik atau e-KTP diproteksi dengan sistem keamanan yang tinggi selain itu data kependudukan dienkripsi untuk mencegah pemalsuan dan KTP ganda.
Sebagai informasi data yang tersimpan di e-KTP berlaku seumur hidup. Nah, bagaimana jika ingin mengganti foto e-KTP? Foto KTP bisa diganti namun dengan syarat dan ketentuan berikut.
Apabila syarat sudah lengkap, bawa berkas tersebut ke Dinas Dukcapil setempat.
Perlu diketahui, dalam mengganti foto diimbau sekaligus mengubah data KTP yang diperlukan. Misalnya pergantian status perkawinan, pekerjaan, gelar, dan hal lain yang berubah. Perlu ditegaskan kembali bahwa, seluruh layanan kependudukan ini bisa didapatkan dengan gratis.
Baca Juga: KTP Elektronik Mudah Disadap, Benarkah? Ini Penjelasannya | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.