BADUNG, KOMPAS.TV- Kejaksaan Tinggi Bali hingga kini masih melakukan penyidiikan terhadap para saksi dan penyitaan barang bukti dalam kasus pungli fast track imigrasi Bali. Penyidik akan mengembangkan 3 grup lainnya yang ikut andil dalam perbuatan melanggar hukum tersebut.
Adapun 1 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan layanan fast track imigrasi Bandara Ngurah Rai. HS Kepala Seksi Pemeriksan Satu Kantor Imigrasi Khusus TPI Kelas I Ngurah Rai Bali menjadi tersangka dan kini mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Baca Juga: Pungli "Fast Track" Ratusan Juta, Petugas Imigrasi Bali Ditangkap
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.