KOMPAS.TV - Dalam rangka melaksanakan amanat Ketua Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan keadilan kepada setiap lapisan masyarakat, Pengadilan Agama Sorong menggelar Isbat Nikah di Distrik Kokoda.
Kegiatan ini diprakarsai Aparatur Pengadilan Agama Sorong, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kementerian Agama Sorong Selatan.
Sidang Isbat terpadu ini diikuti 78 pasang suami-istri yang belum memiliki buku nikah di Kampung Tarof, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan; dan juga beberapa kampung terdekat.
Lokasi Isbat Nikah di Kampung Tarof merupakan daerah sulit yang menjadi bagian yurisdiksi Pengadilan Agama Sorong.
Tim sidang melakukan perjalanan darat dari Kota Sorong menuju Ibu Kota Kabupaten Sorong Selatan selama 5 jam.
Kemudian bermalam selama satu hari dan melanjutkan perjalanan melalui laut sekitar 6 jam.
Baca Juga: Ridwan Mansyur Lolos sebagai Hakim Konstitusi, Jabatan Panitera MA Dibuka! - MA NEWS
#sidangisbat #pasorong #isbatnikah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.