BAUBAU, KOMPAS.TV - Ratusan baliho dari calon legislatif tahun 2024 ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Baliho milik caleg dari berbagai partai politik, ini dicopot dan diturunkan oleh Satpol PP.
Penertiban baliho ini dimulai dari sekitar Kecamatan Batupoaro hingga Kecamatan Murhum.
Penertiban ini dilakukan lantaran pemasangan baliho caleg berada di lokasi yang tidak sesuai aturan yang ditetapkan KPU dan Bawaslu.
Tercatat ada sekitrar 227 baliho yang ditertibkan Satpol PP Baubau.
Nantinya baliho kampanye caleg dapat dipasang kembali ketika masa kampanye pada 28 November mendatang.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aiman Punya Bukti soal Oknum Polisi Tak Netral di Pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.