JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Rombongan terdiri dari Pengacara, Patra M Zen dan sejumlah Aktivis 98 seperti Petrus Hariyanto.
Pelapor Petra M Zen bilang, seharusnya persyaratan batas usia capres cawapres yang sudah diputuskan MK berlaku di pemilu selanjutnya 2029 bukan pada pemilu tahun ini.
KPU dinilai melanggar sumpah karena mengutamakan kepentingan pihak tertentu diatas kepentingan negara.
Oleh karena itu, pelapor minta DKPP memeriksa dan mengadili Komisioner KPU.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Penipuan 503 Tiket Konser Coldplay, Kerugian Capai Miliaran Rupiah!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.