SERANG, KOMPAS.TV - Tersangka ditangkap di kediamannya di Wilayah Kabupaten Serang, Banten, dan dibawa ke Mapolres Serang, Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatan seksual terhadap 7 orang siswi sekolah dasar.
Pada saat kejadian, modus tersangka adalah dengan memanggil satu persatu korban ke ruangannya dengan dalih belajar.
Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kaesang Buka Suara soal Sungkem Megawati: Enggak Ada Penolakan, Semua Baik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.