JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin mengungkap, ada kendala dalam menangani tindak pidana saat Pemilihan Umum (Pemilu), yakni tak bisa menahan para pelanggar.
Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan terkait peserta Pemilu, sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat rapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024.
Kejaksaan Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023, tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Burhanudin menyebut, pihaknya tak bisa menahan para pelanggar yang delik pelanggarannya diancam hukuman penjara di bawah lima tahun.
Baca Juga: Pengacara dan Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU! Apa Alasannya?
#jaksaagung #tindakpidana #pesertapemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.