JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis melaporkan komisoner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU dilaporkan, karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu, terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Tim Pembela Demokrasi 2.0 yang terdiri dari Pengacara, Patra M Zen dan sejumlah Aktivis '98 mendatangi Kantor DKPP untuk menyerahkan berkas laporan.
Menurut pelapor, KPU sudah menerima berkas pendaftaran Gibran sejak 25 Oktober 2023; padahal perubahan PKPU terkait batas umur Capres-Cawapres baru diterbitkan 3 November 2023.
Baca Juga: Terjaring OTT, Komisioner Bawaslu Medan Ditangkap dalam Dugaan Suap Administrasi Caleg!
#dkpu #kpu #gibranrakabuming
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.