JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan empat tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji, terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
"Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso," kata Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Bolak-balik Mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.