JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya ibadah haji tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyebut kenaikan biaya haji untuk menyesuaikan kurs dollar dan riyal.
Usulan kenaikan biaya haji ditolak Panitia Kerja Badan Penyelenggara Ibadah Haji, Komisi VIII DPR.
DPR menilai saat ini belum ada kenaikan harga khususnya biaya penerbangan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menilai kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama terlalu tinggi.
Ace berharap kenaikan biaya haji tidak lebih dari Rp100 juta. Biaya Haji di Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Tahun 2024, Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi Rp105 juta per jamaah.
Naik Rp15 juta dari tahun 2023, yakni sebesar Rp 90.050.637 per jamaah haji reguler.
Sementara biaya yang ditanggung jemaah rata rata Rp49.812.700. Sementara kuota haji tahun 2024 sebanyak 241 ribu jemaah.
Jumlah ini naik dibanding tahun 2023 yakni 229 ribu jemaah.
Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta, Sebut Maskapai Mark Up Harga Tiket
#biayahaji #biayahajinaik #kemenag
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.