DEPOK, KOMPAS.TV - Kepada penyidik, Ibu RAD mengaku menawarkan anaknya untuk kawin kontrak dengan mahar Rp 100 juta kepada WNA.
Uang tersebut dimaksudkan untuk melunasi utang-utang korban.
Selain ibu korban, polisi menetapkan WNA sebagai tersangka.
Pelaku sempat menganiaya korban, lantaran menolak bersetubuh dengan dirinya.
Baca Juga: Pungli di Fast Track Bandara Ngurah Rai Bali, 5 Petugas Imigrasi Jadi Tersangka!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.