BULELENG, KOMPAS.TV - Gusti Made Artana, Caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan berdebat dengan Bawaslu Buleleng.
Gusti Made Artana mempertanyakan mengapa balihonya ikut ditertibkan padahal dipasang di lahan pribadi miliknya.
Bawaslu menegaskan, pemasangan alat peraga dapat dilakukan hanya saat masa kampanye dan sesuai dengan zonasi yang akan ditetapkan oleh KPU Buleleng.
Sebelumnya, partai peserta pemilu bersepakat akan menurunkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang secara mandiri, dan akan dipasang kembali saat masa kampanye dimulai 28 November.
Namun, hingga Rabu (15/11/2023) masih banyak alat peraga kampanye dari berbagai parpol yang terpasang.
Baca Juga: 120 Botol Tinta Pemilu di KPU Kabupaten Karangasem Bali Bocor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.