JAKARTA, KOMPAS.TV - Karena terlilit utang pinjaman online hingga Rp100 juta, seorang ibu di Depok, tega menjual anaknya yang berusia 15 tahun ke WNA.
Korban sempat dianiaya oleh WNA tersebut.
Kepada penyidik, ibu RAD mengaku menawarkan anaknya untuk kawin kontrak dengan mahar Rp100 juta kepada WNA.
Baca Juga: Viral KTP dari Google Dipakai untuk Cairkan Pinjol, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik
Uang tersebut dimaksudkan untuk melunasi utang-utang korban.
Selain ibu korban, polisi menetapkan WNA sebagai tersangka.
Pelaku sempat menganiaya korban, lantaran menolak bersetubuh dengan dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.