KOMPAS.TV – Berikut adalah cara untuk menggugat cerai ke pengadilan:
Gugatan cerai bisa dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya. Di Pengadilan Agama istilah gugatan suami ke istri disebut Permohonan Cerai Talak yakni suami jadi pemohon dan istri jadi termohon.
Sedangkan gugatan cerai yang diajukan istri ke suami disebut Gugatan Perceraian istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Perlu diperhatikan, gugatan cerai harus dilayangkan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat yang dibuktikan dengan KTP.
Apabila persyaratan lengkap dan gugatan telah terdaftar, sidang dapat dilanjutkan jika kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat perceraian.
Supaya proses perceraian berjalan lancar, alasan gugatan cerai harus diterima pengadilan, seperti:
Proses sidang perceraian tergantung waktu putusan dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang dipenuhi. Harap diperhatikan, biaya sidang dibebankan pada pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Baca Juga: Cara Batalkan dan Reschedule Tiket Kereta di Loket Box Stasiun
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.