DENPASAR, KOMPAS.TV – Sebanyak 5 petugas dari Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan jalur cepat atau Fast Track. Selain mengamankan pelaku petugas juga mendapatkan dan menyita uang tunai senilai Rp100 juta yang diduga hasil pungli tersebut.
Adapun Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Deddy Kurniawan menjelaskan, layanan jalur khusus atau Fast Track ini adalah fasilitas gratis untuk wanita hamil, lansia, dan kebutuhan khusus lain saat melewati imigrasi bandara, seharusnya layanan tersebut diberikan secara gratis. Namun, oleh 5 oknum tersebut dipungut biaya sebesar Rp100-Rp250 ribu.
Baca Juga: Aksi Pungli "Pak Ogah' di Jalanan Viral, Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Petugas
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.