KOMPAS.TV – Berikut adalah cara klaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:
Mengurus Klaim Jasa Raharja via Online
- Buat laporan polisi ke Kepolisian
- Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id
- Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban
- Selanjutnya klik Ajukan Permohonan
- Akan ada pemberitahuan lebih lanjut soal hal yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening
- Apabila kurang puas bisa hubungi WA Center 081210 500500
Cara Offline Mengurus Klaim Jasa Raharja
- Minta surat keterangan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi sejenis yang berwenang ( PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut)
- Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Siapkan identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah
- Kunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
Baca Juga: Cara Batalkan dan Reschedule Tiket Kereta di Loket Box Stasiun
Editor: Joshua Victor