JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri meminta maaf atas kejadian yang melibatkan pegawainya.
BPK juga akan menindak tegas pegawainya yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam penangkapan itu, terungkap adanya pakta integritas Yan Piet Mosso dengan Badan Intelijen Negara (BIN) daerah sebelum ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Sorong.
Dalam pakta integritas itu, Yan Piet Mosso diharuskan antara lain memberi kontribusi suara 60 persen, plus 1, untuk kemenangan Ganjar Pranowo.
Saat acara di KPU malam tadi (14/11), Calon Presiden PDIP itu lantas minta pakta integritas Bupati Sorong ditelusuri dan aturan ditegakkan.
Pelayanan publik di Sorong tetap berjalan normal pasca penangkapan PJ Bupati Yan Piet Mosso.
Para tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi; mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Baca Juga: Dari Temuan Laporan Pemeriksaan BPK, KPK Tetapkan PJ Bupati Sorong Jadi Tersangka Kasus Suap!
#suapbpk #pjbupatisorong #yanpietmosso
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.