JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang Ibu, Elisabeth Mariana (71) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh anak kandungnya sendiri yakni Vestina Ria.
Gugatan bermula saat Elisabeth untuk menjual rumah miliknya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar semua utang-utang dan membagi hasil penjualannya kepada keempat anak-anaknya.
Namun anak pertama yakni Vestina Ria dan kedua Veronika Ria Permata Sari menolak hal tersebut. Karena menurut anaknya rumah tersebut adalah rumah warisan dari ayahnya yang sudah meninggal.
Sehingga membuat anak kandung menggugat Elisabeth. Persidangan pun juga sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
#gugat #anakibu #jakbar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.