JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Bupati Sorong, Pejabat BPK Papua Barat, dan Pejabat BPKAD Sorong sebagai tersangka kasus dugaan suap pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK, Firli Bahuri memimpin Konferensi Pers penahanan PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso di Gedung KPK.
Setelah sebelumnya menangkap 11 orang, PJ Bupati dan 5 orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terjerat dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan BPK untuk wilayah Papua Barat tahun anggaran 2023.
Selain menangkap para tersangka, barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar dan jam tangan mewah merek Rolex juga disita.
#pjbupatisorong #papuabarat #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.