MEDAN, KOMPAS.TV - Berlokasi di salah satu hotel di Medan, kegiatan digelar membahas efektivitas penegakan hukum lingkungan terkait dengan putusan pengadilan.
Dari hasil penelitian Puslitbang Kumdil sejak tahun 2021, penegakan hukum lingkungan terkait pengadilan maupun dalam pengadilan tata usaha masih belum efektif.
Panusunan Harahap, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Alvi Syahrin, Guru Besar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara serta Rianda Purba, Direktur Walhi hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut.
Sejumlah persoalan terkait hasil penelitian efektivitas penegakan hukum lingkungan yang berjalan saat ini dibahas dalam forum tersebut.
Menurut Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selama ini hanya hukuman kurungan yang diberikan untuk perorangan terkait hukum pidana lingkungan hidup, namun jarang diberikan hukuman pemulihan bagi lingkungan hidup akibat pencemaran atau kerusakan.
Peserta seminar khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, polisi, serta jaksa yang hadir diharapkan dapat mengetahui apa sebenarnya yang dihadapi oleh pengadilan dalam menegakkan aturan hukum lingkungan di Indonesia.
Dengan seminar ini, diharapkan ke depannya hakim dapat memberikan hukuman terkait lingkungan hidup berupa pemulihan kerusakan lingkungan hidup akibat ulah perorangan maupun ulah perusahaan.
Baca Juga: 33 Hakim di Jambi Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Hakim Profesional - MA NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.