SLEMAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang mahasiswa atas penyebaran berita bohong di media sosial, soal pelecehan yang dilakukan pengurus BEM, Universitas Negeri Yogyakarta terhadap mahasiswa baru.
Dalam cerita bohong yang disebarkan tersangka RAN, dinarasikan salah seorang pengurus BEM Fakultas Mipa Universitas Negeri Yogyakarta telah berungkali melakukan pelecahan seksual kepada salah seorang mahasiswa baru yang juga adalah adik kelasnya.
Tak terima karena disebut sebagai pelaku pelecahan seksual, pengurus BEM berinisial MF kemudian melaporkan akun media sosial yang menyebar cerita bohong itu.
Hasilnya, polisi pun menangkap RAN yang ternyata adalah rekan MF.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyebar cerita bohong di media sosial karena sakit hati kepada MF.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Sebar Hoaks Pelecehan Seksual Hingga Berujung Penangkapan
#pelecehanseksual #mahasiswauny #bemuny
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.