KOMPAS.TV – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sendiri merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nah, tak jarang wajib pajak mengalami kehilangan NPWP atau rusak. Meski demikian, wajib pajak tidak perlu merasa khawatir karena NPWP bisa dicetak ulang.
Berikut Cara Cetak Ulang NPWP via Online
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Alat Berat Berwarna Kuning | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.