JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU telah menetapkan 3 pasangan capres cawapres di pilpres 2024.
Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024 dilakukan sore ini, 13 November 2023 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai di Media Centre KPU.
Proses di KPU juga terus berlanjut besok, Selasa (14/11/2023) KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon untuk pilpres 2024.
Di tengah proses tahapan pilpres yang bergulir, polemik soal Mahkamah Konstitusi juga masih menguat.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi berat karena melanggar kode etik buntut putusan MK terkait syarat usia capres cawapres.
Baca Juga: Jawaban Ketua KPU Soal Bakal Dilaporkan ke DKPP Soal Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran
Juru Bicara TPN Ganjar- Mahfud, Chico Hakim menghargai semua proses dan tahapan dalam pilpres, termasuk dengan adanya putusan MK.
Namun tetap saja, Chico Hakim menilai ada yang aneh dalam proses pengambilan keputusan dan menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah merujuk pasa hasil putusan MK.
“Ini agak lucu, tapi yasudahlah. Kalau memang ini yang harus tetap dijalankan, secara hukum dianggap sah dan lain-lain ya kami siap bertarung dengan siapapun,” kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.
Terkait pernyataan dari Chico Hakim soal keanehan dalam proses pengambilan keputusan di MK, Juru Bicara TPN Prabowo-Gibran Wihadi Wiyanto menanggapi bahwa tidak ada yang aneh dalam prosesnya.
Juru Bicara TPN Prabowo-Gibran, Wihadi Wiyanto menilai MKMK yang justru aneh dalam pengambilan putusan pemberian pelanggaran berat etik karena tidak ada bukti, tidak ada kesaksian-kesaksian.
Wihadi Wiyanto mengatakan saatnya melihat ke depan, tak perlu mengungkit-ungkit masalah putusan MK karena KPU telah menetapkan 3 pasangan capres cawapres di pilpres 2024.
Baca Juga: Detik-detik Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.